Wednesday, May 16, 2018

Izin Operasi Genset


Pelaku Usaha Wajib Kantongi Izin Operasi Genset
Hal itu mulai berlaku tahun ini sesuai dengan Peraturan Daerah No 8 tahun 2015 pada 12 Agustus 2015 tentang tenaga kelistrikan.
Dalam perda itu, disebutkan selama ini baru 13 daerah yang merealisasikan harus ada izinnya genset diatas 200KV.
Yakni daerah yang memang memiliki Dispertamben Kabupaten/Kota, seperti Musi Banyuasin, Banyuasin, OKU, OKU Timur, OKU Selatan, Musi Rawas, Muratara, PALI, Prabumulih, Muara Enim, Lahat, Empat Lawang, dan OKI.
"Genset yang ada di Ogan Ilir, Palembang, Lubuk Linggau dan Pagaralam sifatnya ilegal. Karena tidak ada satupun BUMN/BUMS atau juga perusahaan baik mal, hotel dan sebagainya yang tidak mengurus izin ini," ujar Kepala Bidang Kelistrikan Distamben Sumsel, Marwan Saragih.
Dia menyebutkan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada semua perusahaan untuk secepatnya mengurus izin tersebut sejak Perda dikeluarkan.
Namun hingga saat ini, kata dia, baru ada 20 perusahaan, baik mal dan hotel yang memiliki izin.
Sementara di Muba baru ada sekitar 15 izin, Muara Enim sekitar 10 izin. Tak hanya sosialisasi di empat daerah itu saja, pihaknya juga menekankan kepada daerah lain untuk penggunaan genset diatas 200KV harus berizin.
"Masih banyak yang belum mengurus izin, bahkan bandel. Tak hanya perusahaan tambang, perkebunan, mal, hotel, juga masih banyak potensi yang berasal dari sektor lain," ujarnya.
Saragih menuturkan, jika tidak memiliki izin dari Distamben, maka Polda selaku penegakan hukum akan turun langsung ke lapangan. Kemudian langsung memprosesnya.

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id



Sertifikasi Disnaker Penyalur Petir


Sertifikasi Disnaker Penyalur Petir


Uji kelayakan dan Sertifikasi Disnaker dari Penangkal petir merupakan hal utama dan wajib diperhatikan oleh pemilik ataupun pengelola bangunan dengan tujuan menstandartkan dan menguji kelayakan secara teknis dari perangkat penyalur petir yang di pasang dengan tujuan akhir keamanan dan keselamatan ( peralatan dan personal) pada sebuah bangunan.

Pelaksana pengujian dari instalasi dan sertifikasi adalah disnaker kota atau kabupaten setempat , dan bisa pula pihak ketiga sebagai pendamping dalam pengujiannya .

Peraturan tentang Sertifikasi Disnaker didalam pengujian Penyalur Petir sudah tertera dalam Undang Undang Menteri Tenaga Kerja RI No. PER. 02 / MEN / 1989 , peraturan ini bisa di download di sini. Pengujian kelayakan penangkal petir dalam hal ini dilaksanakan oleh Depnaker setempat. Depnaker Departemen Tenaga Kerja RI dibawah naungan kementerian sekarang berubah menjadi Dinas Tenaga Kerja di bawah naungan pemerintah daerah.

Kami melayani pihak konsumen dari mulai pemasangan instalasi sampai dengan penyelesaian ijin Disnakernya, sedangkan untuk pengujian/ sertifikasi kelayakan dari penyalur petir di sesuaikan dengan periodik masa berlaku ijin yang sudah ada (2 tahunan).

Jadi ada 3 macam bidang kerja dari pengujian instalasi penangkal petir , meliputi :

SERTIFIKASI DISNAKER BARU IJIN PENYALUR PETIR.
Sertifikasi Disnaker petir diperuntukkan bagi instalasi penyalur petir yang baru di pasang , Jadi apabila ada sebuah instalasi penangkal petir selesai dipasang maka kelayakan dari instalasi haruslah di uji oleh lembaga pemerintahan ( Disnaker ) atau pihak ke tiga yang terakreditasi apabila sudah sesuai dengan standart yang berlaku maka dari Dinas Tenaga Kerja akan mengeluarkan surat Hasil Pengujian dan Pengesahan – Masa berlaku Pengesahan ini adalah 2 tahun .
( dan akan di resertifikasi dengan kelipatannya )

RE-SERTIFIKASI IJIN PENYALUR PETIR.
Apabila ijin Penyalur Petir yang sudah ada dan telah berjalan selama 2 tahun maka perlu untuk di Re-Sertifikasi ulang / uji ulang akan kelayakan pakai dari instalasi. Prosedur mendapatkan Re-Sertifikasi ini serupa dengan sertifikasi baru , Pengecekan di lokasi dan dilanjutkan penyelesaian administrasi .

Apabila ditemukan ketidak layakan yang bersifat fatal maka Re Sertifikasi tidak akan disetujui , apabila ketidak layakan instalasi bersifat ringan maka akan disahkan dengan catatan .

INTERNAL CEK PENYALUR PETIR.
Pengujian Penyalur Petir ini sampai sebatas uji layak pakai saja tanpa melibatkan instansi terkait – Disnaker , Hal ini dilakukan dengan tujuan bentuk perawatan dari instalasi dari pemilik bangunan atas Penyalur petir yang dimiliki.

Internal cek penangkal petir sebaiknya dilaksanakan menjelang musim hujan atau awal penghujan , dengan demikian bila ditemukan ketidaklayakan instalasi bisa segera dilakukan perbaikan .

Pengujian instalasi penangkal petir, meliputi

Uji Tahanan Grounding.
Uji fisik / visual dari kabel instalasi.
Cek visual Sambungan dan koneksi kabel (bila ada).
Pengamatan kondisi lokasi tentang radius perlindungan.
Pencocokan data administrasi .

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id


Izin Lift Depnaker


Izin Lift Depnaker

Peraturan Menteri Tenaga Kerja nomor 6 Tahun 2017 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Elevator dan Eskalator merupakan peraturan baru yang dikeluarkan oleh Kementerian Tenaga Kerja pada 6 Juli 2017 lalu. Elevator adalah pesawat lift yang mempunyai kereta dan bobot imbang bergerak naik turun mengikuti rel pemandu yang dipasang secara permanen pada bangunan, memiliki governor dan digunakan untuk mengangkut orang dan/atau barang. Eskalator adalah pesawat transportasi untuk memindahkan orang dan/atau barang, mengikuti jalur lintasan rel yang digerakkan oleh motor listrik.

Peraturan ini mengatur aspek teknis dan kompetensi dalam perencanaan, pembuatan, pemasangan, perakitan, perawatan, dan perbaikan elevator serta eskalator. Peraturan ini sangat tepat diberlakukan mengingat adanya beberapa kasus jatuhnya lift belakangan ini.

Kontak Kami
CV Kevin Jasperindo
Jl. Swadaya Raya Blok A1 No 51
Kel. Pondok Pucung Kec. Pondok Aren Kota Tangerang Selatan
Rio         
08111599899 (WA)
www.kindo.co.id

IJIN GENSET KEMENAKER

IJIN GENSET KEMENAKER Setiap badan usaha atau perusahaan yang mempunyai genset kelistrikan diwajibkan melengkapi dengan perizinannya. ...